PENAJUSTITIA.COM, MAROS | Rahman Mannarai,SE owner PT. SOUL PUTRA MONAS selaku pengembang Perumahan Grand Mutiara Residence Moncongloe Maros
melaporkan 8 orang uuser Grand Mutiara ke Polsek Moncongloe dengan sangkaan Pasal 167 KUHPidaha tentang penyerobotan.
Namun setelah laporan yersebut dilimpahkan ke Polres Maros tersisa 3 orang yang menjadi terlapor.
Namun pada tanggal 28 Februari 2025 keluar SP2HP, surat A2 dari Reskrim Polres Maros Nomor : B/30 Res. 1.2/A2/II/2025 yang mana isinya adalah bahwa masalah yang dilaporkan Saudara A. Rahman Mannarai. SE itu tidak memenuhi unsur sesuai Pasal 167 KUHPidana.
Marzuki HAM salah satu dari 3 warga yang dilaporkan oleh Boss PT SOUL PUTRA MONAS mengatakan kejadian awalnya, kami yang dilaporkan adalah user dari Perumahan Grand Mutiara Residence dengan sistem Kredit Syari’ah Mandiri. (30/3/2025)
Kami yang terlapor sudah berjalan cicilan, ada yang sudah 4 tahun dan ada yang 1 tahun. Namun ada kejanggalan yang lihat di Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) bahwa sanya tanah dan bangunan adalah milik sah pihak pertama dalam hal ini adalah A. Rahman Mannarai, SE akhirnya warga yang sekitar 40 orang pada waktu tahun 2023 lalu menanyakan langsung ke Kantor Pemasaran GMR tapi jawaban dari pihak developer tidak memuaskan, akhirnya warga pending cicilan hingga dilaporkan ke polisi hingga saat ini belum ada penyelesaiannya.
” Dan kami selaku pihak terlapor berencana akan lapor balik pelapor A. Rahman Mannarai, SE dengan sangkaan pasal 220 Membuat laporan palsu/keterangan palsu,” Pungkas Marzuki. (@pnj)